Friday, June 22, 2007

Road to Masjidil Haram

Khalil Ibrahim Road, to Masjidil Haram from the west. there are hotels and shops between road.
Jalan Khalil Ibrahim, jalan menuju Masjidil Haram dari arah barat. Kanan kiri jalan berupa hotel-hotel dan tempat-tempat belanja.

The King Fahd Gate Masjidil Haram



The muslims going out from King Fahd Gate Masjidil Haram Makkah Al-Mukarramah. The picture from Bin Dawood Mall in side Dar Tawhid Hotel in west of Masjidil Haram.

To Masjidil Haram in Makkah Al-Mukarramah

Masjidil Haram and Ka'bah in side is centre for praying community muslim in the world.

Monday, June 18, 2007

Biaya Haji 2007 Naik 69-84 Dolar



BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH, dulu ONH) 2007 M/ 1428 H mengalami kenaikan dalam komponen dolar AS namun mengalami penurunan dalam komponen rupiah. Kenaikan komponen dolar untuk Zona I sebesar USD 69.1, Zona II USD 74.2 dan Zona III USD 84.3. Sedang penurunan dalam komponen rupiah untuk semua zona sebesar Rp 66.761,1 (besarnya BPIH lihat tabel). "Memang ada kenaikan komponen dolar," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni saat menyampaikan penjelasan Peraturan Presiden No 20/ tentang BPIH 2007, di Jakarta, Kamis (7/6). Menag menjelaskan, kenaikan BPIH pada dolar disebabkan naiknya tarif penerbangan, untuk Zona I sebesar USD 1,307.50, Zona II USD 1,410.50 dan Zona III USD 1,537.50. Sementara tarif penerbangan yang lalu, Zona I sebesar 1.274 USD untuk zona II 1.374 USD dan zona III 1.494 USD.Masa pelunasan BPIH mulai 7 Juni sampai 5 Juli pada Bank Penerima Setoran BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT. "Calon haji yang telah memperoleh porsi haji tahun ini agar segera melunasi BPIH pada BPS BPIH tempat setor semula sesuai domisili calon haji," imbuhnya.Kemudian calon haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH yang sah agar segera mendaftar ulang ke Kantor Departemen Agama kabupaten/kota tempat domisili selambat-lambatnya 7 hari setelah penyetoran pelunasan. Adapun calon yang telah mendapat porsi tetapi tidak masuk kuota tahun ini sebagai waiting list dan secara otomatis akan mengisi kekosongan porsi apabila terdapat pembatalan sesuai dengan nomor urut daftar pada SISKOHAT.Sedang biaya yang menjadi tanggungan calon haji di luar komponen BPIH terdiri biaya pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi, perjalanan dari tempat tinggal ke asrama haji embarkasi/debarkasi pergi-pulang, biaya ziarah ke tempat bersejarah di Mekah dan Jedah, biaya dan, konsumsi selama di Mekah, dan pakaian seragam. Calon haji yang batal (berstatus penabung maupun sudah melunasi) tidak bisa diganti, akan diisi oleh pendaftar nomor urut berikutnya sesuai database Siskohat. Mutasi antarpropinsi dan antarzona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami/istri. Proses mutasi antarpropinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak masa pelunasan sampai 9-20 Juli. Sedang mutasi antarpropinsi antarzona selambat-lambatnya pada 27 Juli sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji. (*)

Biaya Haji 2007 Naik 69-84 Dolar


BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH, dulu ONH) 2007 M/ 1428 H mengalami kenaikan dalam komponen dolar AS namun mengalami penurunan dalam komponen rupiah. Kenaikan komponen dolar untuk Zona I sebesar USD 69.1, Zona II USD 74.2 dan Zona III USD 84.3. Sedang penurunan dalam komponen rupiah untuk semua zona sebesar Rp 66.761,1 (besarnya BPIH lihat tabel). "Memang ada kenaikan komponen dolar," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni saat menyampaikan penjelasan Peraturan Presiden No 20/ tentang BPIH 2007, di Jakarta, Kamis (7/6). Menag menjelaskan, kenaikan BPIH pada dolar disebabkan naiknya tarif penerbangan, untuk Zona I sebesar USD 1,307.50, Zona II USD 1,410.50 dan Zona III USD 1,537.50. Sementara tarif penerbangan yang lalu, Zona I sebesar 1.274 USD untuk zona II 1.374 USD dan zona III 1.494 USD.Masa pelunasan BPIH mulai 7 Juni sampai 5 Juli pada Bank Penerima Setoran BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT. "Calon haji yang telah memperoleh porsi haji tahun ini agar segera melunasi BPIH pada BPS BPIH tempat setor semula sesuai domisili calon haji," imbuhnya.Kemudian calon haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH yang sah agar segera mendaftar ulang ke Kantor Departemen Agama kabupaten/kota tempat domisili selambat-lambatnya 7 hari setelah penyetoran pelunasan. Adapun calon yang telah mendapat porsi tetapi tidak masuk kuota tahun ini sebagai waiting list dan secara otomatis akan mengisi kekosongan porsi apabila terdapat pembatalan sesuai dengan nomor urut daftar pada SISKOHAT.Sedang biaya yang menjadi tanggungan calon haji di luar komponen BPIH terdiri biaya pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi, perjalanan dari tempat tinggal ke asrama haji embarkasi/debarkasi pergi-pulang, biaya ziarah ke tempat bersejarah di Mekah dan Jedah, biaya dan, konsumsi selama di Mekah, dan pakaian seragam. Calon haji yang batal (berstatus penabung maupun sudah melunasi) tidak bisa diganti, akan diisi oleh pendaftar nomor urut berikutnya sesuai database Siskohat. Mutasi antarpropinsi dan antarzona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami/istri. Proses mutasi antarpropinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak masa pelunasan sampai 9-20 Juli. Sedang mutasi antarpropinsi antarzona selambat-lambatnya pada 27 Juli sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji. (*)

Biaya Haji 2007 Naik 69-84 Dolar AS

BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH, dulu ONH) 2007 M/ 1428 H mengalami kenaikan dalam komponen dolar AS namun mengalami penurunan dalam komponen rupiah. Kenaikan komponen dolar untuk Zona I sebesar USD 69.1, Zona II USD 74.2 dan Zona III USD 84.3. Sedang penurunan dalam komponen rupiah untuk semua zona sebesar Rp 66.761,1 (besarnya BPIH lihat tabel). "Memang ada kenaikan komponen dolar," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni saat menyampaikan penjelasan Peraturan Presiden No 20/ tentang BPIH 2007, di Jakarta, Kamis (7/6). Menag menjelaskan, kenaikan BPIH pada dolar disebabkan naiknya tarif penerbangan, untuk Zona I sebesar USD 1,307.50, Zona II USD 1,410.50 dan Zona III USD 1,537.50. Sementara tarif penerbangan yang lalu, Zona I sebesar 1.274 USD untuk zona II 1.374 USD dan zona III 1.494 USD.Masa pelunasan BPIH mulai 7 Juni sampai 5 Juli pada Bank Penerima Setoran BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT. "Calon haji yang telah memperoleh porsi haji tahun ini agar segera melunasi BPIH pada BPS BPIH tempat setor semula sesuai domisili calon haji," imbuhnya.Kemudian calon haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH yang sah agar segera mendaftar ulang ke Kantor Departemen Agama kabupaten/kota tempat domisili selambat-lambatnya 7 hari setelah penyetoran pelunasan. Adapun calon yang telah mendapat porsi tetapi tidak masuk kuota tahun ini sebagai waiting list dan secara otomatis akan mengisi kekosongan porsi apabila terdapat pembatalan sesuai dengan nomor urut daftar pada SISKOHAT.Sedang biaya yang menjadi tanggungan calon haji di luar komponen BPIH terdiri biaya pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi, perjalanan dari tempat tinggal ke asrama haji embarkasi/debarkasi pergi-pulang, biaya ziarah ke tempat bersejarah di Mekah dan Jedah, biaya dan, konsumsi selama di Mekah, dan pakaian seragam. Calon haji yang batal (berstatus penabung maupun sudah melunasi) tidak bisa diganti, akan diisi oleh pendaftar nomor urut berikutnya sesuai database Siskohat. Mutasi antarpropinsi dan antarzona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami/istri. Proses mutasi antarpropinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak masa pelunasan sampai 9-20 Juli. Sedang mutasi antarpropinsi antarzona selambat-lambatnya pada 27 Juli sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji. (*)

21 BPS BPIH Tunjukkan Komitmen Baik

MENTERI Agama Maftuh Basuni menilai 21 Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH mitra Depag selama ini telah menunjukan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada calon haji. "Namun demikian, saya masih melihat adanya kekurangan yang perlu disempurnakan," kata Menag dalam sambutan yang dibacakan Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umroh Slamet Riyanto pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama penerimaan dan pembayaran BPIH tahun 1428 H antara Depag dengan dan Bank Penerima Setoran BPIH di Jakarta, Selasa (12/6).Menurut Menag, persoalan akurasi data, meskipun kelihatan sepele namun bila tidak cermat bisa meresahkan calon haji, karena dalam pendaftaran ada pengaturan tentang batasan umur dan ketentuan bagi yang sudah haji. Belum lagi persoalan data yang berimplikasi terhadap keuangan yang dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.Adapun BPS tersebut adalah Bank BPD Aceh, Bank BPD Sumut, Bank Nagari, Bank Riau, BMI, BNI, BRI, BSM, BTN, Bukopin, Mandiri, Bank DIY, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Sumsel, Bank BPD Kalsel, Bank Kaltim, Bank Sulsel, dan Bank Sultra. (*)