Monday, June 18, 2007

Biaya Haji 2007 Naik 69-84 Dolar


BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH, dulu ONH) 2007 M/ 1428 H mengalami kenaikan dalam komponen dolar AS namun mengalami penurunan dalam komponen rupiah. Kenaikan komponen dolar untuk Zona I sebesar USD 69.1, Zona II USD 74.2 dan Zona III USD 84.3. Sedang penurunan dalam komponen rupiah untuk semua zona sebesar Rp 66.761,1 (besarnya BPIH lihat tabel). "Memang ada kenaikan komponen dolar," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni saat menyampaikan penjelasan Peraturan Presiden No 20/ tentang BPIH 2007, di Jakarta, Kamis (7/6). Menag menjelaskan, kenaikan BPIH pada dolar disebabkan naiknya tarif penerbangan, untuk Zona I sebesar USD 1,307.50, Zona II USD 1,410.50 dan Zona III USD 1,537.50. Sementara tarif penerbangan yang lalu, Zona I sebesar 1.274 USD untuk zona II 1.374 USD dan zona III 1.494 USD.Masa pelunasan BPIH mulai 7 Juni sampai 5 Juli pada Bank Penerima Setoran BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT. "Calon haji yang telah memperoleh porsi haji tahun ini agar segera melunasi BPIH pada BPS BPIH tempat setor semula sesuai domisili calon haji," imbuhnya.Kemudian calon haji yang telah mendapatkan bukti setor lunas BPIH yang sah agar segera mendaftar ulang ke Kantor Departemen Agama kabupaten/kota tempat domisili selambat-lambatnya 7 hari setelah penyetoran pelunasan. Adapun calon yang telah mendapat porsi tetapi tidak masuk kuota tahun ini sebagai waiting list dan secara otomatis akan mengisi kekosongan porsi apabila terdapat pembatalan sesuai dengan nomor urut daftar pada SISKOHAT.Sedang biaya yang menjadi tanggungan calon haji di luar komponen BPIH terdiri biaya pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi, perjalanan dari tempat tinggal ke asrama haji embarkasi/debarkasi pergi-pulang, biaya ziarah ke tempat bersejarah di Mekah dan Jedah, biaya dan, konsumsi selama di Mekah, dan pakaian seragam. Calon haji yang batal (berstatus penabung maupun sudah melunasi) tidak bisa diganti, akan diisi oleh pendaftar nomor urut berikutnya sesuai database Siskohat. Mutasi antarpropinsi dan antarzona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami/istri. Proses mutasi antarpropinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak masa pelunasan sampai 9-20 Juli. Sedang mutasi antarpropinsi antarzona selambat-lambatnya pada 27 Juli sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji. (*)

No comments: